GMPRI Bogor Bongkar Praktek Pungli di SDN 2 Ciawi

    GMPRI Bogor Bongkar Praktek Pungli di SDN 2 Ciawi
    Photo : GMPRI Bogor saat melaporkan dugaan Korupsi BOS kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

    BOGOR - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Kabupaten Bogor bongkar praktek pungli yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri wilayah Ciawi Kabupaten Bogor. 

    Menurut Ketua DPC GMPRI Kabupaten Bogor, Yogi Ariananda, dugaan pungli yang dilakukan oknum SDN 2 Ciawi merupakan salah satu contoh praktek yang terjadi di tubuh Pendidikan. 

    " Dalam satu bulan ini, Kami dalami praktek praktek pungli di tingkat sekolah dasar, salah satunya di SD Negeri 2 Ciawi Kabupaten Bogor", katanya kepada media, Minggu (29/09/24). 

    Dalam investigasi yang dilakukan GMPRI Bogor terdapat pungutan yang mengatasnamakan kesepakatan wali murid yang di koordinir komite sekolah. 

    "  Para siswa SD 2 Ciawi tersebut selalu dibebankan mulai dari pembayaran kegiatan Ekstrakulikuler, Perayaan Hari Besar, pakaian olahraga, batik, pembelian alat kebersihan. Ter anyar para siswa dibebankan untuk pembelian angklung dari mulai 120 sampai 150 ribu rupiah" ujarnya. 

    Kata Yogi, dalam laporan pertanggungjawaban SDN 2 Ciawi Kabupaten Bogor pada tahun 2023 tercatat penerimaan sekolah mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari anggaran negara. 

    " Anggaran sebesar itu untuk pembiayaan, penerimaan perserta didik baru, pengembangan perpusatakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler, pelaksanaan assessment dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyedia alat multimedia pembelajaran dan Pembayaran honor", jelasnya. 

    "Jika dalam LPJ SDN 2 Ciawi tercatat untuk pembiayaan biaya Ekstrakulikuler, kenapa para siswa masih dibebankan biaya tersebut dalam kurun satu tahun", bebernya. 

    Ia menejelaskan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana, tetapi tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat paksaan dan ditentukan nilainya serta jangka waktunya. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid. 

    Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu. Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah, dan tidak ada jangka waktu,  

    " Menurut Pasal 6 ayat (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan. Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai  sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan", jelasnya. 

    GMPRI tak segan akan melaporkan dugaan pungli yang terjadi di tubuh pindidikan tingkat Dasar sampai menengah tersebut kepada Aparat Penegak Hukum. 

    " Dugaan pungli di SDN 2 Ciawi merupakan salah satu praktek kotor yang terjadi disatuan pendidikan, dan ini terjadi sampai tingkat menengah. Maka dari itu hasil data yang kami himpun dugaan tersebut akan kami laporankan kepada APH", ungkapnya. 

    Sementara itu, Kepala SDN 2 Ciawi, Misbah membenarkan adanya pembelian alat musik angklung yang dibebankan kepada semua siswa kelas v berjumlah sekitar 100 anak. Namun, pembelian angklung itu sebelumnya sudah dilakukan musyawarah antara komite sekolah dengan pihak orangtua siswa. 

    "Setelah hasil kesepakatan saat musyawarah, orangtua siswa bersedia membeli angklung dengan harga bervariatif mulai dari Rp.120 ribu hingga Rp.150 ribu. Tergantung jenis suara angklung nya, ada yang rendah dan tinggi, " ungkapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruang guru SDN 1 Ciawi yang lokasinya bersebelahan dengan SDN 2 Ciawi, Senin (23/9/24) lalu. 

    Misbah berdalih bahwa pungutan yang dilakukan SDN 2 Ciawi Kabupaten Bogor hasil kesepakatan semua pihak. 

    " Untuk semua kegiatan yang berkaitan dengan pembiayaan di SDN Ciawi 02 sudah kami musyawarahkan dengan komite dan orang tua peserta didik, dan itu semua melalui kesepakatan bersama", katanya. 

    "Pada saat musyawarah kami beri kesempatan kepada semua orang tua dan komite untuk menyampaikan pendapatnya", imbuhnya. 

    Dugaan pungutan biaya Ekstrakulikuler diperkuat dengan adanya pemberitahuan yang tersebar dalam grup whatsapp siswa SDN 2 Ciawi Kabupaten Bogor. 

    " Mohon untuk Uang Ekskul di segerakan yaa. Dari  pihak komite diusahakan Bulan Desember itu sudah lunas uang ekskul nya." tulis Koordinator kelas. *** (Fr).

    gmpri sdn 02 Çiawi pungli disdik bos
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Calon Bupati Bogor Rudy Siap Bantu Kewirausahaan...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jabar dan Pangdam III Siliwangi Komitment...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Tanah Sareal Pimpin Anggota Bersih-bersih Ini
    Polsek Bogor Selatan Mengurai Kepadatan Arus Lalu Lintas di Simpang Tunas Harapan
    Melaksanakan Sambang Warga Masyarakat Binaan dan Memberikan Bantuan

    Ikuti Kami